SERAYUNEWS– Sebanyak 276 orang yang mendaftar sebagai calon anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK di Kabupaten Banjarnegara. Mereka jalani tes wawancara di Kantor KPU Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (11/5/2024).
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW mengatakan, tes wawancara dilaksanakan dengan estimasi waktu selama 3 hari. Rencananya mulai hari ini sampai dengan Senin (13/5/2024). “Ada 276 orang calon anggota PPK menjalani tes wawancara setelah dinyatakan lolos tes berbasis komputer atau cat sebelumya,” katanya.
Menurut Syarif, antusias warga untuk mendaftar sangat tinggi hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang mengikuti tes cat sebanyak 321 orang. Sedangkan kebutuhan PPK se Kabupaten Banjarnegara adalah 5 orang tiap kecamatan atau total sebanyak 100 orang. “Tes wawancara dilakukan oleh lima anggota KPU Kabupaten Banjarnegara.
Menurut Syarif, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK setelah tes wawancara adalah pada 14 Mei 2024-15 Mei 2024, penetapan pada 15 Mei 2024. Pelantikan anggota PPK Pilkada terpilih rencananya pada 16 Mei 2024.
“Anggota PPK nantinya akan bekerja selama 8 bulan, mulai 16 Mei 2024-27 Januari 2025. Honor PPK untuk ketua sebesar Rp2.500.000 dan anggota sebesar Rp2.200.000,” katanya.
PPK ini menjadi bagian dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024. Pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak adalah pada 27 November 2024. Di hari itu, pemilih di Banjarnegara memiliki hak untuk memilih calon Bupati-Wakil Bupati Banjarnegara dan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah. Penamaan pilkada serentak karena akan ada banyak daerah di Indonesia yang melakukan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Menuju puncak pemungutan suara, KPU Banjarnegara mempersiapkan personel dan segala macam kebutuhan pelaksanaan pilkada. Di sisi lain, parpol di Banjarnegara saat ini sedang konsolidasi untuk menentukan siapa yang akan diajukan jadi calon Bupati-Wakil Bupati Banjarnegara.
Selain itu, calon independen juga memiliki kans untuk maju mengikuti pilkada Banjarnegara. Tentunya, calon independen harus mendapatkan dukungan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini pun proses untuk calon independen di Pilkada Banjarnegara 2024 sudah dibuka oleh KPU.
Nantinya, mereka yang terpilih dalam Pilkada Banjarnegara akan menjadi Bupati-Wakil Bupati Banjarnegara dalam lima tahun ke depan.